SURABAYA : Beredar video Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang diduga melakukan kampanye terselubung. Orang nomor satu di Surabaya ini memanfaatkan program pembangunan Pemkot Surabaya kepada ibu-ibu pelaku UMKM untuk mendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Sejumlah warga melaporkan dugaan ketidaknetralan Risma ke Bawaslu kota Surabaya.
Video berdurasi satu menit 37 detik tersebut yang tersebar luas di media sosial itu menjadi bukti dugaan ketidaknetralan Risma dalam Pilkada Surabaya 2020. Dalam video ini, Risma meminta kepada peserta acara roadshow online bertajuk Surabaya Berenerji untuk mendukung pasangan Eri cahyadi dan Armuji, pada 18 Oktober 2020.
Selain itu, Risma menyindir bahwa ada paslon yang menjanjikan uang banyak. Namun menurut risma uang tersebut tidak diketahui akan bertahan sampai kapan. Tersebarnya video ini membuat sejumlah warga yang merasa prihatin dengan dugaan ketidaknetralan itu.
"Ada dua laporan yang kami sampaikan. Pertama, Risma menyalahgunakan program pembangunan Pemkot Surabaya untuk mendukung salah satu pasangan calon dan masalah izin kampanye, termasuk surat cuti kampanye sebagai Wali Kota Surabaya," Mohammad Soleh, salah satu pelapor Risma.
Dalam laporannya ini, Soleh membawa bukti rekaman video yang disimpan dalam sebuah CD untuk diserahkan kepada Bawaslu.
Sementara itu, Bawaslu Surabaya mengakui sebelum adanya laporan warga pihaknya sudah menelusuri kasus ini. Termasuk mengirim surat ke Pemkot Surabaya untuk menanyakan surat izin cuti kampanye sebagai Wali Kota Surabaya.
"Kami berjanji akan memanggil risma untuk memberikan keterangan apabila terjadi dugaan pelanggaran," kata Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Ya’qub Baliya Alarif.
Dukungan yang disampaikan Risma serupa dengan Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri. Bawaslu Jambi akhirnya menetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan pilkada setelah mengajak masyarakat agar memilih salah satu calon wakil gubernur Jambi dalam pilkada serentak 2020 melalui pembagian program bantuan keluarga harapan (PKH)
(ADI)