SIDOARJO: Jalannya sidang tindak pidana ringan protokol kesehatan (tipiring prokes) di Gedung Indoor Tennis Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diwarnai kejadian mengharukan.
Ceritanya, saat Pejabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono meninjau jalannya sidang, tampak mengajak berbicang dengan salah satu pria tua pelanggar prokes yang duduk antri menunggu panggilan sidang.
Tak lama, Hudiyono kemudian merogoh sakunya dan memberikan selembar uang Rp 100 ribu. Setelah itu, Hudiyono meminta pensiunan TNI yang diketahui bernama Taskan ini untuk membayar denda dan tidak lagi melanggar protokol kesehatan.
"Saya tidak kenal, bapak ini pensiunan TNI, tidak bawa uang untuk bayar denda. Jangan melanggar lagi, pakai masker, kasihan rumah sakit sudah penuh, " pesan Hudiyono disaksikan beberapa media, Jumat 29 Januari 2021.
Sementara Taskan mengaku jika hanya membawa uang Rp 20 ribu. Padahal denda pelanggar prokes di Sidoarjo ditetapkan sebesar Rp 100 ribu atau hukuman kurungan selama tiga hari.
"Sebenarnya saya pakai masker, tapi waktu ada razia saya tidak mau eyel-eyelan, karena saya juga pernah ikut jadi petugas gabungan bersama Satpol PP. Saya menghormati petugas, " ucap Taskan yang mengaku pernah bertugas sebagai sopir Dandim ini.
Dalam sidang prokes ini, total ada sekitar 2.000 yang menjalani sidang tipiring. Sementara uang denda dari pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo sudah mencapai sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut dimasukkan kas daerah dan dimanfaatkan kembali untuk penanganan covid-19.
(TOM)