Pencopotan Taufiq diketahui berdasarkan rilis Kemenag Jatim. Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Agama tertanggal 26 Oktober 2020.
Dalam surat keputusan itu, per hari ini Taufiq harus meninggalkan Jombang untuk menuju Blitar. Taufiq diminta menduduki jabatan kepala Kemenag Blitar untuk menggantikan pejabat terdahulu yang dinyatakan meninggal dunia akibat dinyatakan positif covid-19.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kemenag Jombang, Emi Chulaimi mengatakan saat ini Taufiq harus merampungkan beberapa administarasi yang belum selesai.
"Posisi kepala Kemenag Jombang untuk sementar akan di isi pelaksana tugas dari Kemenag Jatim," katanya.
Taufiq diketahui terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 setelah menggelar hajatan mewah yang dihadiri ribuan warga. Pada awal bulan Oktober lalu, satgas gugus tugas covid-19 Kabupaten Jombang langsung memberikan sanski kepada Taufiq berupa denda sebesar Rp 300 ribu.
Tak hanya disanksi tim dari Kemanag RI juga sudah melakukan investigasi pada kasus tersebut, meski hasil invesitigasi belum juga diumumkan ke publik.
(ADI)