MALANG : Rencana pemberlakuan ganjil genap di Kota Malang akan segera dilaksanakan. Polresta Malang Kota pun sudah mengirim surat ke Wali Kota Malang, Sutiaji. Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pemberlakuan ganjil genap di Kota Malang tepat diterapkan karena mobilitasnya serupa dengan kota besar, Surabaya, Bandung dan Jakarta. Untuk itu, perlu dibatasi meski tren kasus covid-19 menurun.
“Kota Malang ini sudah seperti kota besar untuk tingkat kepadatan masyarakat serta mobilitas sangat tinggi, kita harus mengatur itu. Kami mencari terobosan-terobosan penyelesaian covid-19 dan pemulihan ekonomi agar seiring sejalan. Ini merupakan wujud peduli dalam menyelesaikan covid, bukan mempersulit masyarakat,” papar Budi, Kamis 15 September 2021.
Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan bahwa kemungkinan kebijakan ganjil genap dilakukan pada Senin hingga Jumat. Untuk akhir pekan Sabtu dan Minggu tidak diterapkan. Jam pemberlakuan pun sudah ditetapkan.
BACA JUGA : Alhamdulillah, 97,37% Wilayah di Jatim Masuk Zona Kuning
“Kami kemarin sudah menyurati, dari Kasat Lantas kepada Wali Kota Malang. Mungkin diberlakukan antara jam 08.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB lanjut sore pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Terus, mungkin hanya diberlakukan hari Senin sampai Jumat dan untuk hari Sabtu Minggu ditiadakan,” terangnya.
Sebelum menerapkan ganjil genap Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Polda Jatim. Kemudian komunikasi dengan Dinas Perhubungan, dan Forum Komunikasi Lalu Lintas terus dilakukan. Polresta Malang Kota juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan ke masyarakat tentang ganjil genap.
“Kalau tidak salah, ada empat sampai dengan enam titik jalan yang akan diberlakukan. Nanti ada pengecualian untuk ambulans, ojek online, kendaraan pembawa sembako. Jadi, tidak semua dan ada aturan aturan tertentu,” tandasnya.
(ADI)