Diduga Konsumsi Narkoba, Kejagung Ambil Alih Kasus Kajari Madiun

Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin  (Foto / Istimewa) Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Kejaksaan Agung mengambil alih kasus Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin yang dinyatakan positif mengkonsumsi zat amfetamin. Asisten Pengawasan Kejati Jatim Edi Handoyo mengatakan pengambilalihan kasus ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri lebih dalam terkait kandungan zat amfetamin di urine Andi Irfan.

“Kepala Kejaksaan Kabupaten Madiun memang positif amfetamin. Cuma Kejaksaan Agung kan perlu melakukan asesmen. Sebab itu tidak bisa disimpulkan apakah dari konsumsi sabu atau ineks, karena zat amfetamin kan berasal dari macam-macam. Obat resep dokter pun juga mengandung amfetamin,” kata Edi Handoyo.

Andi Arif saat ini telah dicopot dari jabatannya yang baru diembannya selama 4 bulan. Tindakan ini dilakukan guna mempermudah Kejaksaaan Agung melakukan pemeriksaan. Dengan begitu Andi Arif tidak bisa mangkir dari panggilan untuk diinterogasi lebih lanjut.

“Terkait Pak Andik Arif yang difungsionalkan ini artinya sudah tidak menjabat jabatan struktural,” jelas Edi.

baca juga : Pengunjung Lapas Kediri Menyelundupkan Sabu dalam Ikan Lele

Pemeriksaan terhadap Andi terjadi pada saat tanggal 12 Mei Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kejati Jawa Timur. Saat itu seluruh pimpinan Kejari se-Jawa Timur dipanggil di kantor. Setelah acara tersebut selesai digelar, tiba-tiba Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk menggelar tes urine terhadap para Kejari.


(ADI)

Berita Terkait