BOJONEGORO : Satlantas Polres Bojonegoro menetapkan satu orang tersangka atas kecelakaan beruntun yang melibatkan bus dan dua truk di Jalan Raya Bojonegoro–Babat Lamongan, Jumat 23 Oktober 2020. Setelah melakukan olah TKP, kecelakaan tersebut disebabkan oleh sopir bus yang ugal-ugalan.
"Kami tetapkan Rofik, sopir bus sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Heru Sudjio.
Heru mengatakan, kecelakaan bermula saat kendaraan bus Rajawali Indah yang dikemudikan oleh Rofik melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan tinggi.
Di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului kendaraan truk yang bermuatan barang yang dikemudikan oleh Suwarno. Nahas, dari arah berlawanan muncul kendaraan truk tangki yang dikemudikan Musa.
“Karena jarak terlalu dekat, bus banting setir ke kiri dan menabrak truk yang dikemudikan Suwarno. Kejadian tersebut membuat truk bermuatan barang terguling di tengah jalan raya. Truk tangki yang sempat ditabrak juga rusak. Bus mengalami rusak berat,” katanya.
(ADI)