Janjikan Guru Honorer, Oknum LSM Tranggalek Tipu Rp 30 Juta

Kapolres Trenggalek,  AKBP Dwiasi Wiyatputera menunjukkan barang bukti. (metrotv) Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera menunjukkan barang bukti. (metrotv)

TRENGGALEK: Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur  meringkus seorang aktivis LSM setelah diduga melakukan penipuan bermodus rekrutmen guru honorer daerah. Kepada korban, tersangka  meminta uang sebesar Rp 30 juta.

Tersangka  Mudjib Fadlolli,  warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Trenggalek diringkus bersama barang bukti satu lembar kuitansi penyerahan uang  dan 1 lembar surat pernyataan.  

Kasus ini bermula pada 2019 lalu, tersangka menawarkan kepada korban terkait lowongan menjadi guru honorer daerah di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Panggul.

"Tersangka mengaku memiliki jaringan kuat untuk bisa mengangkat istri korban menjadi guru honorer daerah, "  ujar  AKBP Dwiasi Wiyatputera, Kapolres Trenggalek.

BACA: Nelayan Pasuruan Hilang di Perairan Tlocor Sidoarjo

Untuk memuluskan rencana tersebut, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 30 juta yang diberikan 3 tahap.  Namun setelah batas waktu yang ditentukan janji tersangka tidak terbukti.  

"Tersangka sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut.  Namun hingga saat ini tidak diberikan. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek, " ucap Kapolres.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka di tahan di Mapolres Trenggalek  dan dijerat pasal 372/378 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait