Ngaku Polisi Demi Nikah Siri, Keluarga Istri Ditipu Jutaan Rupiah

Tersangka Achmad Purwanto, 33 tahun, hanya tertunduk saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo Tersangka Achmad Purwanto, 33 tahun, hanya tertunduk saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO: Seorang polisi gadungan diringkus jajaran Polres Sidoarjo. Kedoknya terbongkar setelah dilaporkan warga atas kasus penipuan. Tersangka mengaku anggota polisi agar bisa menikahi siri perempuan idamannya.

Tersangka Achmad Purwanto, 33 tahun, hanya tertunduk saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 22 Desember 2021. Dia ditangkap karena mengaku anggota polisi dan melakukan penipuan.

Warga Kedungpeluk Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ini nekat mengaku anggota polisi agar bisa memperistri siri IPS yang juga warga Candi. Korban yang sudah percaya begitu saja akhirnya mau dijadikan istri siri pelaku.

BACA: 2 Pelajar Pasuruan Tewas Terlindas Truk, Sopir Kabur!

Namun kedok Achmad Purwanto terbongkar. Bermula saat kerabat istri sirinya terkena masalah mobil.  Merasa memiliki suami seorang polisi, IPS  meminta tolong untuk membantu persoalan saudaranya tersebut.

Tersangka kemudian mengiyakan akan membantu dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta. Korban bernama AFP kemudian bersedia namun baru bisa memberikan uang Rp 8,5 juta.  

Setelah ditunggu beberapa hari, tidak ada perkembangan akan penyelesaian kasus mobil tersebut. Dari sana akhirnya terbongkar, Achmad Purwanto hanya polisi gadungan dan kemudian dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo.

"Tersangka ini ternyata pernah beberapa kali melakukan kasus penipuan. Bahkan pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus sama yaitu penipuan, " ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo.

Kini, tersangka kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP. Yakni, hukuman penjara paling lama empat tahun.

 


(TOM)

Berita Terkait