SIDORAJO: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 10 September 2020.
Di depan majelis hakim, Zainal Abidin yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara menyampaikan apa yang dituduhkan terkait gratifikasi itu tidak benar.
"Selama menjabat, saya tidak mau bermain proyek. apalagi meminta fee atas proyek tersebut, " ucapnya sambil menahan tangis.
Sementara penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa KPK tidak masuk akal dan sudah keluar dari tatanan hukum. Selain itu ada dua alat bukti yang tidak terpenuhi.
"KPK tidak bisa membuktikan satupun pemberian uang dari kontraktor. Demikian pula gratifikasi via cek juga tidak bisa dibuktikan KPK, " ucapnya.
Sebelumnya Zaenal Abidin dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Selain itu juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti, total keseluruhan sebesar Rp 1,27 miliar.
Uang pengganti harus dibayar maksimal satu bulan sejak putusan inkrah dan bila tidak maka harta benda akan disita, jika masih kurang akan ditambah hukuman satu tahun enam bulan.
(TOM)