Terkait Paslon Dangdutan, Bawaslu Sidoarjo Butuh Waktu Lima Hari Tentukan Sikap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SIDOARJO : Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih mengkaji dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon Pilbup Sidoarjo Bambang Haryo Soekartono-Taufiqulbar, yang berjoget di tengah kerumunan massa.
 
Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan memiliki lima hari untuk menentukan ada atau tidak dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
 
"Bawaslu sudah klarifikasi kepada paslon yang bersangkutan. Diperkirakan lima hari ke depan, hasil kajian terkait peristiwa tersebut sudah bisa diputuskan," ujar Agung Rabu, 14 Oktober 2020.

Agung menerangkan pihaknya telah meminta keterangan dari Bambang dan Taufiq terkait dua video yang menunjukkan keduanya menggelar pertunjukan musik di garasi bus pratama untuk pembuatan video klip.
 
"Yang kedua terkait video joget bersama warga di pasar Kaget Desa Becirongengor, Wonoayu, Sidoarjo," kata dia.

Setelah meminta keterangan paslon, pihaknya masih merumuskan potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan keduanya. Bawaslu Sidoarjo juga berencana menjadwalkan pemanggilan terhadap dua paslon lain yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
 
Sebelumnya, Ketua Tim Divisi Jaringan Pasangan Calon Bambang Haryo-Taufiqulbar, Supriyono, mengaku video yang viral itu bukan saat kampanye. Melainkan video streaming yang sengaja dibuat untuk disebarkan di media sosial.
 
"Kita buat semacam webinar. Karena kampanye kan enggak boleh, nah posisi kita pas di situ. Itu di dalam rumah bukan di luar," ujar Supriyono.
 
Dia mengungkap, pengambilan video dilakukan di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di dalam garasi bus milik juru kampanye. Dia mengeklaim kegiatan tersebut telah mengantongi izin kepolisian.
 
"Ada tim bawaslu dan kepolisian juga di sana," tambah Supriyono.
 


(ADI)

Berita Terkait