Cuti Pilkada, 6 PJS Bupati dan Wali Kota Dikukuhkan Khofifah

 Gubernur Jawa Timur Khofifah mengukuhkan enam orang Penjabat Sementara (PJS) Bupati dan Walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya Gubernur Jawa Timur Khofifah mengukuhkan enam orang Penjabat Sementara (PJS) Bupati dan Walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya

SURABAYA: Jelang Pilkada 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah mengukuhkan enam orang Penjabat Sementara (PJS) Bupati dan Walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jumat malam, 25 September 2020.

Keenam penjabat tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov. Jatim Himawan Estu Bagijo, SH, MH sebagai PJS Bupati Mojokerto, Kadiskominfo Jatim Benny Sampirwanto, M.Si sebagai PJS Bupati Trenggalek, Kepala Bakorwil Malang Drs. Saichul Ghulam sebagai PJS Bupati Malang, Ka Satpol PP Budi Santoso menjadi PJS Bupati Blitar, Asisten Bidang Perekonomian Jatim Ir. Jumadi sebagai PJS Walikota Blitar dan Asisten Bidang Pemerintahan Ardo Sahak sebagai PJS Walikota Pasuruan.

Pengukuhan malam ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.35-2900, 131.35-3024, 131.35-2892, 131.35-3022, 131.35-2890, 131.35-2895 tanggal 24 September 2020.

Kepada keenam Penjabat Sementara ini, Gubernur Khofifah berpesan agar  konsolidasi demokrasi saat pilkada serentak selalu diseiringkan dengan upaya pengendalian Covid-19 di daerah masing- masing. Selain itu PJS  Bupati/ Walikota segera konsolidasi dengan semua elemen, khususnya Forkopimda. Khusus  hal yang terkait dengan Covid-19, dirinya meminta kepada keenam PJS untuk kordinasi secara intensif  dengan  dinas kesehatan dan rumah sakit rujukan.

“Konsolidasi Demokrasi dalam Pilkada serentak  tahun ini harus berseiring dengan berbagai ikhtiar  dari berbagai hal yang terkait pengendalian Covid-19. Diantaranya dampak sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan harus dipastikan koordinasi antar Forkopimda intensif ,” pesan Gubernur Khofifah.

Tak hanya kepada keenam PJS, kepada para Sekda di enam Kab/Kota dirinya juga berpesan untuk segera  kordinaai terkait  finalisaai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disesuaikan dengan RKP dan RKPD Provinsi  karena harus segera dibahas dalam RAPBD Tahun 2021.

“Saya ingin berpesan kepada Sekda di enam Kabupaten dan Kota , saya mohon segera nyekrup karena RKPD dan RAPBD  harus segera dibahas dengan DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, keenam PJS ini akan bertugas mulai hari ini tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari ke depan. Penunjukan PJS selama 71 hari  mendatang ini dikarenakan para kepala daerah di enam wilayah tersebut diharuskan mengambil cuti guna melaksanakan kampanye jelang Pilkada.

 


(TOM)

Berita Terkait