Aborsi 7 Janin, Pasangan Kekasih Divonis Berbeda

Ilustrasi Ilustrasi

MAKASSAR: Dua terdakwa pasangan 'kumpul kebo' yang melakukan aborsi pada tujuh janin divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 16 November 2022.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang, mengatakan terdakwa Salmon Panggau terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana aborsi bersama dengan pasangannya.

"Menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis tiga tahun empat bulan serta denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata Royke.

Sementara terdakwa Jumrianita Mangewa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

BACA: Terbongkar! Penyelundupan Ribuan Butir Pil Koplo Lewat Kargo Bandara Juanda

"Menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," jelasnya.

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar kepada dua terdakwa kasus aborsi tujuh janin di indekos tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Salmon dituntut dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jumriatnita Mangewa dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memvonis dengan dua tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, warga Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, dihebohkan dengan penemuan tujuh janin bayi di salah satu indekos. Tujuh janin itu saat ini masih diperiksa oleh Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu berawal saat pemilik indekos Ulfa, hendak membersihkan kamar yang telah kosong sejak beberapa bulan lalu itu. Ia membersihkan lantaran akan ada orang lain yang ingin menggunakan kamar tersebut.

Saat memindahkan barang tersebut ia sempat mencium bau mirip terasi, hanya saja pihaknya tidak berani untuk membuka lantaran takut ada barang berharga dan hilang jika dibongkar.

Namun, setelah beberapa lama di kamar tersebut dan pemilik barang tidak kunjung datang bahkan tak membayar uang indekos, pihaknya kemudian membongkar barang itu dengan menghadirkan tokoh masyarakat setempat.

Hingga akhirnya, menemukan tujuh janin yang disimpan di dalam kotak makanan. Setelah menemukan tujuan janin itu orang yang hadir di lokasi itu kemudian memanggil pihak kepolisian untuk diperiksa.

Kedua tersangka yang juga pasangan kekasih itu akan dijerat dengan dua pasal lantaran melakukan pembunuhan terhadap anak yang ada di dalam kandungannya. Kedua tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dan kesehatan.


(TOM)

Berita Terkait