Vaksin Merah Putih Resmi Miliki Sertifikasi Halal

Vaksin merah putih yang dikembangkan Unair bakal diproduksi massal (Foto / Metro TV) Vaksin merah putih yang dikembangkan Unair bakal diproduksi massal (Foto / Metro TV)

JAKARTA : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), berencana akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Dia mengatakan, penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses Sertifikasi Halal.

Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," dalam keterangan resminya, Senin 14 Februari 2022.

Lebih lanjut, kata dia, vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut.

Baca juga : Simak! Aturan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya.

Kemudian Aqil merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk, kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal. Menurutnya dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.

Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

"Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal," ujarnya lagi.

Selain itu LPH ini telah melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal. Aqil mengatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan.

Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi. Proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia.

"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait