PROBOLINGGO : Seorang laki-laki di Probolinggo tega memperkosa gadis penyandang disabilitas. Pelaku berinisial HS memanfaatkan kekurangan korban dan melampiaskan nafsu bejatnya berkali-kali. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah warga sering mengetahui korban diajak masuk pelaku ke dalam rumahnya.
Temuan itu lantas dilaporkan kepada orang tua korban, hingga pada 24 Juli lalu ibu korban mengetahui sendiri anaknya keluar dari rumah pelaku dan diinterogasi.
"Dari situ, korban bercerita menggunakan bahasa isyarat bahwa dia disetubuhi pelaku. Dari sana kasus dilaporkan polisi dan kami lakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim AKP Jamal, Kamis 28 Juli 2022.
Jamal mengatakan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah, kemudian disuruh untuk membuka celana pendek. "Di situlah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp5.000," ujarnya.
Baca juga : Diminta Temani Adik, Gadis di Surabaya Malah Dicabuli
Untuk membuktikan kejahatan pelaku, pihaknya telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan korban dengan bantuan penerjemah dan ahli psikologi forensik. Hasilnya, korban telah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku HS. "Telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas.
(ADI)