39 Pasutri di Ponorogo Ikuti Isbat Nikah Massal

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PONOROGO : Sedikitnya 39 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Ponorogo terlihat full senyum, Jumat 5 Agustus 2022. Bagaimana tidak, mereka yang mayoritas telah berusia lanjut akhirnya pernikahannya diakui oleh negara dan agama. Mereka mengikuti isbat nikah secara massal yang dibagi menjadi tiga tempat.

Di Kecamatan Jetis, Sukorejo dan Pulung. Meski telah tahunan membina rumah tangga dan dikarunai anak, mereka tetap ingin melegalkan pernikahan mereka secara hukum. Sidang isbat nikah massal digelar Pemkab Ponorogo, Kemenag Ponorogo, Pengadilan Agama Ponorogo dan Baznas Ponorogo.

Dari 39 pasang peserta isbat nikah, mayoritas dari mereka telah berusia lanjut. Meski di usia senja, namun Pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah ini tetap antusias melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.

Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Ali Hamdi alasan Pasutri banyak. Pertama karena tidak mengetahui aturan. Pasalnya ada yang umurnya tua. "Juga perihal biaya, persoalan dia (pasutri) sendiri ada KTL terlibat di sana dan lain sebagainya," ujar Ali.

Baca juga : Truk Terguling di Situbondo, 4 Ton Udang Tumpah ke Jalan Raya

Dia menerangkan bahwa kebanyakan mereka menikah siri bukan hanya di Bumi Reog saja. Ada juga menikah di luar pulau Jawa, juga luar negeri saat merantau. Pasalnya kebanyakan administrasi kependudukan yang sudah ketat ini. Mereka tidak bisa mendaftakan pernikahan. Hingga memilih menikah secara agama Islam.

"Yang paling lama tahun 65 menikahnya, anaknya 4, besar-besar. Baru sekarang ada program ini," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait