SURABAYA: Sebanyak 630 Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) resmi didirikan di Jawa Timur. Ratusan (RRJS) ini tersebata di SMA, SMK dan SLB negeri.
Peluncuran RRJS dilakukan Gubernur Khofifah dengan didampingi Kajati Jatim Mia Amiati, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wachid Wahyudi, Kamis (2/3).
Keberadaan RRJ yang berbasis sekolah ini, disebut Gubernur Khofifah sebagai wadah penyelesaian masalah yang berbasis filterisas atas musyawarah dan kearifan lokal.
Filterisasi ini, menurutnya, penting karena ada berbagai hal yang haru dilakukan klarifikasi lebih intensif, dengan musyawarah dan kearifan yang lebih persuasif.
"Saya rasa tidak semua yang dilakukan di sekolah kemudian bisa mendapat pengampunan atau permaafan. Ada filterisasi dan klasifikasi jenis pelanggaran di dalamnya," kata Khofifah.
BACA: Dampak Cuaca Ekstrem, Warga Kota Batu Diminta Waspada
Dia mencotohkan, terkait kasus-kasus tertentu seperti narkotika yang terjadi di lingkungan sekolah. Perlu ada filter atau klasifikasi mendalam dalam penanganannya.
Melalui filter tersebut bisa dilihat persoalan ini harus dikategorikan kemana, sehingga tidak semua masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kalau memang kategori pengguna dan itu pertama kali, bukan pengedar bukan pembuat, bukan residivis. Ini bisa menjadi pedoman kita bersama bahwa restorative justice ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah dengan filterisasi," jelasnya.
Perdagangan anak
Sementara untuk kasus sexual abuse perdagangan anak atau tindak pidana asusila seperti pencabulan dan semacamnya, Khofifah menegaskan agar dilihat ancaman hukumannya. Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice. Pertimbangannya mengacu pada dampak psikologis jangka panjang yang dapat dialami para korban.
Dalam proses pelaksanaan RRJS itu, pihaknya juga memastikan agar nantinya ada pihak dari Kejaksaan yang akan membantu filterisasi di titik mana satu hal bisa masuk pada keadilan restoratif, di satu titik mana harus ke ranah anak berhadapan dengan hukum.
Khofifah menegaskan bahwa keberadaan RRJS ini sangat penting, sehingga ke depan harus terus ditambah dan diperluas. Bahkan tidak hanya pada level SMA/SMK/SLB, namun harapannya juga masuk ke level SD/SMP di Jawa Timur.
Bukan tanpa alasan, perdagangan perempuan dan anak, menurut dia, juga harus menjadi bagian proses yang perlu dilakukan mitigasi secara komprehensif. RRJS diharap akan menjadi bagian penting dari banyaknya harapan masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, lebih dekat, dan lebih cepat.
Bedasarkan data dari Polda Jatim bahwa jumlah perkara pidana pada 2022 sebanyak 192.419 kasus dan meningkat menjadi 195.894 kasus pada 2023.
(TOM)