SURABAYA : Tim Intelijen Kejari Surabaya menangkap Abdussamad (38) warga Jalan Sambikerep, Kota Surabaya Senin malam 1 Maret 2021. Pria asal Pontianak ini ditangkap setelah mengaku sebagai jaksa. Modus itu ia lakukan agar bisa menginap di hotel tanpa bayar.
"Pelaku tercatat sudah dua bulan memanfaatkan layanan jasa hotel secara gratis. Total tagihan pun mencapai Rp38 juta," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan.
Fathur mengatakan Abdussamad ditangkap di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat. Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta.
Berbekal informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya. Dari keterangan Abdussamad, ia menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar.
"Dia (Abdussamad) juga mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya,” ujar Fathur.
Fathur menambahkan selain Abdussamad, petugas juga mengamankan satu pelaku lain yakni Bagus, Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut.
"Nanti akan kami serahkan kasus ini ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(ADI)