Hari Pertama PSBB Surabaya Raya; Lalu Lintas Bundaran Waru Lumpuh

Kemacetan terjadi Bundaran Waru di hari pertama penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya. Kemacetan terjadi Bundaran Waru di hari pertama penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya.

SURABAYA. Arus lalu lintas di  Bundaran Waru,  perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, lumpuh saat hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa pagi, 28 April 2020.    

Ribuan motor dan mobil antri mengular untuk menjalani screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya sejak pukul 06.30 WIB.  Kemacetan ini terjadi hampir 5 kilometer dan terjadi sekitar 4 jam lebih.   Pemeriksaan kendaraan di Bundaran Waru ke arah Jalan Ahmad Yani Surabaya itu akan dilakukan hingga 14 hari ke depan.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan kemacetan di Bunderan Waru bukan kerana warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, namun menganggap PSBB layaknya seperti hari-hari biasanya.

"Kemacetan karena ada pemeriksaan kendaraan. mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, petugas akan membiarkan," katanya.

Untuk mengurangi kemacaten,  Eddy Christijanto mengatakan akan menambah jumlah petugas. Sebab,  di perbatasan Bunderan Waru jumlah petugas memang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan.  "Ini akan kami tambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas di sana," ujarnya.

Untuk pelanggar PSSB, seperti tidak memakai masker, masih diijinkan masuk Surabaya tanpa sanksi. Sedangkan bagi warga yang suhu badannya di atas 38 derajat pada saat pemeriksaan harus putar balik dan  dilarang masuk Surabaya.

"Mereka tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test. Untuk pelanggaran lain belum kita beri sanksi. Kita beri peringatan secara lisan dan tertulis dan jika masih melanggar ya dihentikan tidak boleh masuk Surabaya" katanya.

Saol sanksi lainnya, Eddy mengatakan merupakan kewenangan pihak kepolisian karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak diatur untuk sanksi berupa pidana.


(TOM)

Berita Terkait