LUMAJANG : Puluhan warga dari dua dusun di Desa Barat, Kecamatan Padang, Lumajang mendatangi kantor desa setempat Kamis 2 April 2020. Mereka menuntut panitia pengadaan tanah makam mengembalikan uang yang sudah mereka bayarkan selama dua tahun. Namun hingga kini, tanah tersebut tak kunjung dibelikan.
Warga Desa Barat memang sudah geram dengan kelakukan panitia. Sebab, setelah uang terkumpul, pembelian tanah makam itu tak kunjung terealisasi. Bahkan saat ditanya tindak lanjut pembelian itu, panitia seolah-olah tak serius.
"Padahal kami sudah membayar iuran setiap bulan," ungkap salah satu warga, Slamet.
Dia menuturkan, iuaran itu mulai ditarik sejak tahun 2015 lalu. Saat itu berdasarkan hasil rapat, warga setempat membutuhkan tanah makam untuk wakaf. Saat itu ada tanah yang ditawarkan yakni Rp 130 juta. Lalu disepakati setiap kepala keluarga membayar Rp 75 ribu per bulannya.
"Iuran itu berjalan selama dua tahun sedangkan dana yang terkumpul sekitar Rp 75 juta," terangnya.
Namun setelah itu, iuran macet. Namun panitia tak memberikan kejelasan terkait iuran yang sudah dibayarkan. Selam tiga tahun terakhir, warga selalu diberi janji-janji.
"Untuk itu kami lapor ke polisi dengan dugaan penggelapan. Jika panitia tak mau bertanggung jawab, kami akan penjarakan mereka," tegasnya.
Meski sempat alot, namun proses mediasi ini akhirnya selesai dengan kesepakatan uang hasil iuran itu dikembalikan dalam jangka waktu satu minggu.
Sementara itu, Kapolsek Padang, AKP Tony mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Meski demikian, pihaknya berharap kasus ini tak berujung ke laporan pidana.
"Tadi sudah disepakati pengembalian. Sudah ada perjanjian juga. Nah tinggal menunggu itikad panitia. Tentu jika itu tak ditepati ada konsekuensi hukumnya," pungkasnya.
(ADI)