Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Penipuan Investasi Quotex

Doni Salmanan ditetapkan tersanagka penipuan investasi (Foto/ Istimewa) Doni Salmanan ditetapkan tersanagka penipuan investasi (Foto/ Istimewa)

JAKARTA : Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan investasi online platform berkedok trading binary option lewat platform Quotex. Influencer tersebut kini mendekam di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah menjalankan pemeriksaan terhadap Doni selama 11 jam lebih.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 23.30 WIB, sebanyak 90 pertanyaan diajukan penyidik. Proses kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli, ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan Doni dijerat sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Heboh Brand Lokal Klaim Tampil di PFW, Gekrafs Angkat Bicara

“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Penyidik memutuskan untuk menahan Doni guna pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pertimbangannya, ancaman yang dikenakan kepada Doni lebih dari 5 tahun penjara.

“Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif ancaman di atas lima tahun,” kata Ramadhan.

Doni terjerat hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA. Pelapor menuding Doni terlibat dalam tindak penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. Selama ini, Doni dikenal lewat kontennya yang suka berkeliling Bandung sembari membagikan uang. Dia kerap menyebut aksinya dengan menyalurkan Bantuan PPKM.

Aksi tersebut viral usai diunggah di kanal YouTube dan sejumlah akun media sosial Doni. Kisah Doni juga menyedot perhatian lantaran meraih sukses dari tukang parkir jadi influencer berpengaruh melalui sejumlah konten di medsos.

Doni merupakan influencer kedua yang terjerat masalah hukum. Sebelumnya, Indra Kenz juga ditetapkan tersangka atas kasus penipuan investasi berkedok binary option lewat platform Binomo.


(ADI)

Berita Terkait