SURABAYA: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayahnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kasus hepatitis akut. Hal ini untuk mengantisipasi potensi kasus tersebut menyerang anak-anak seperti yang terjadi di berbagai benua sejak 15 April 2022.
"Kami minta seluruh fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat di Surabaya agar meningkatkan pengawasan," ucap Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, dikutip dari Antara, Jumat, 6 Mei 2022.
Hingga saat ini, belum ada laporan terkait penemuan kasus hepatitis akut di Kota Surabaya. Melalui surat edaran (SE), pihaknya telah meminta setiap fasyankes untuk meningkatkan upaya dan kesiapsiagaan mewaspadai potensi kasus tersebut.
BACA: Duh, 114 Kasus Suspek Hepatitis Akut Ditemukan di Jatim
SE tersebut menindaklanjuti SE Kemenkes RI Nomor HK 02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya pada 27 April 2022. Sejumlah upaya meningkatkan kewaspadaan dini kepada setiap fasyankes pun dimaksimalkan.
Dinkes Kota Surabaya meminta setiap rumah sakit agar melakukan pengamatan terhadap kasus sindrom jaundice (penyakit kuning) akut yang tidak jelas penyebabnya. Serta menangani kasus sindrom jaundice sesuai SOP dan pemeriksaan laboratorium.
"Kemudian melakukan hospital record review (HRR) terhadap hepatitis akut yang tidak diketahui penyebabnya dan melaporkan segera jika ada penemuan kasus potensial sesuai indikasi kasus tersebut," terang Nanik.
Sementara bagi setiap puskesmas, pihaknya meminta untuk melakukan penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya. Termasuk upaya pencegahan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara konsisten.
BACA: Hepatitis Akut Menyerang Anak Maksimal 16 Tahun, Waspadai Gejalanya!
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengakses fasyankes di puskesmas setempat apabila mengalami sindrom jaundice," imbau dia.
Dinkes Kota Surabaya juga meminta setiap puskesmas agar memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut secara rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Serta melakukan penguatan jejaring kerja surveilans lintas program dan lintas sektor di masing-masing wilayah kerja.
"Segera memberikan notifikasi (melalui SKDR) apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundis akut maupun penemuan kasus ke Dinkes Kota Surabaya," kata dia.
(UWA)