Pemkot Kediri Intensif Tangani TBC, Libatkan TNI-Polri

Dasbor pelacakan kebijakan TBC yang diluncurkan oleh pemerintah pusat. (ANTARA/HO-PemkotĀ Kediri) Dasbor pelacakan kebijakan TBC yang diluncurkan oleh pemerintah pusat. (ANTARA/HO-PemkotĀ Kediri)

Kediri: Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, sedang giat melakukan penelusuran kontak untuk mengatasi kasus Tuberkulosis (TBC) dengan memeriksa orang-orang yang berinteraksi dengan penderita TBC guna mengurangi penyebaran penyakit tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Muhammad Fajri Mubasysyir mengungkapkan bahwa penderita TBC yang tidak diobati bisa menularkan penyakit ini kepada 10 hingga 15 orang di sekitarnya dalam satu tahun.

"Kegiatan penemuan kasus TBC di antaranya dengan melakukan investigasi kontak pada 15-20 orang di lingkungan penderita TBC. Dengan melibatkan petugas kesehatan, kader kesehatan dan TNI-Polri," kata Fajri dikutip dari Antara, Jumat, 14 Juni 2024.

Langkah strategis ini dilakukan untuk mencapai eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030 dan mendeteksi sebanyak mungkin kasus tuberkulosis.

Menurutnya, tindakan ini penting untuk menghindari penularan kepada orang-orang di sekitar penderita dan memastikan penyakit tersebut dapat diobati hingga sembuh.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Kediri menunjukkan adanya 1.380 kasus TBC sensitif obat dan 40 kasus TBC resisten obat.

Fajri menambahkan bahwa program saat ini mencakup peningkatan jumlah kasus TBC yang terdeteksi secara pasif dan aktif serta pemberian pengobatan melalui jaringan dan kolaborasi dengan fasilitas kesehatan di Kota Kediri.

Pihaknya juga mendukung peluncuran dasbor pelacakan kebijakan TBC oleh pemerintah pusat, yang diikuti secara daring, guna mempercepat tercapainya target eliminasi TBC pada tahun 2030.

Tuberkulosis masih menjadi masalah serius di Indonesia, yang menduduki peringkat kedua beban TBC tertinggi di dunia menurut Global TB Report. Hal ini membuat pemerintah pusat dan daerah fokus mencapai target eliminasi TBC pada 2030.

Yayasan Kemitraan Strategis Tuberkulosis Indonesia (STPI), yang memprakarsai inovasi ini, menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan kebijakan tertinggi untuk penanganan TBC melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

Dewan Pengurus STPI, Muhammad Hanif, menjelaskan bahwa dasbor pelacakan kebijakan TBC ini penting karena banyaknya kebijakan yang memerlukan akses mudah, akuntabilitas, kesesuaian, dan efektivitas pelaksanaan.

"TB Joint External Monitoring Mission (JEMS) pada tahun 2022 merekomendasikan pembuatan dasbor realtime untuk melacak kemajuan dalam mencapai target dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021," kata Hanif.

Hanif menambahkan bahwa dasbor ini dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat untuk memantau kebijakan TBC yang selalu diperbarui.

"Kami berharap policy tracker TBC ini dapat menyediakan informasi dan juga gambaran terhadap ketersediaan kebijakan TBC oleh pemerintah pada setiap tingkatan dan juga mendorong pertukaran pengetahuan, memberi masukan langsung pada jalur pengambilan keputusan terkait TBC serta memungkinkan komunitas kesehatan maupun masyarakat untuk memberikan dukungan lebih lanjut kepada pemerintah," ujar Hanif.


(SUR)

Berita Terkait