Dancer Pengedar Sabu dalam Boneka Diringkus

Tersangka AS digelandang ke Mapolres Surabaya/metrotv Tersangka AS digelandang ke Mapolres Surabaya/metrotv

SURABAYA: Seorang dancer diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) setelah nekat menjadi pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisal, AS, 27 tahun, diringkus di rumah kosnya kawasan Dukuh kupang, Surabaya. Dari pengeledahan,  polisi mendapatkan beberapa paket sabu-sabu dengan berat lebih kurang 3,5 gram dan 4  butir pil ekstasi yang disembuyikan dalam boneka.

"Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan di tempat kos tersangka, " ujar Kompol Dodi Pratama, Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis 26 Mei 2022.

BACA: Polres Jember Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

Dijelaskan Kompol Dodi, tersangka sengaja menyembunyikan sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam boneka itu untuk mengelabuhi petugas, jika terjadi penggeledahan.

Sementara hasil pemeriksaan, tersangka telah mengkonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu selama satu tahun terakhir. Sedangkan pil ekstasi di konsumsi sendiri. Sasaran dari peredarannya adalah rekannya sesama dancer di tempat hiburan malam.

Tersangka mendapatkan sabu-sabu dan pil ekstasi itu dari seseorang yang tinggal di Madura, Jawa Timur. Tersangka menjual sabu-sabu seharga Rp 500 ribu per bungkus seberat 0,5 gram.

Tersangka AS mengaku telah mengenal sabu-sabu dan pil ekstasi sejak satu tahun terakhir dari rekan sesama dancer di tempat hiburan malam.

"Beli dari Madura, ketemu langsung sama orangnya, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 


(TOM)

Berita Terkait