SURABAYA : Penantian seorang mantan pekerja migran Indonesia untuk bertemu buah hatinya akhirnya terwujud. Selama sepuluh bulan keduanya terpisah di Hong Kong. Mereka bertemu di Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu 3 Juni 2020 setelah difasilitasi oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.
Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengatakan insiden perpisahan ibu dan anak itu lantaran sang ibu terpaksa dideportasi lantaran memiliki masalah keimigrasian di Hong Kong pada September 2019.
"Karena tak bisa dibawa pulang, bayinya dititipkan di sebuah yayasan sosial nonpemerintah di Hong Kong," ungkapnya.
Dia mengatakan upaya mempertemukan keluarga yang terpisah itu tersebut tidak mudah karena keselamatan dan kesejahteraan anak sangat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku di Hong Kong.
"Seorang anak, apalagi masih di usia balita, tidak seharusnya terpisah lama dari ibunya," kata Ricky mengutip peraturan di Hong Kong.
Dengan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Hong Kong tentang kependudukan dan keimigrasian, KJRI melakukan berbagai upaya agar balita tersebut bisa bertemu ibunya di Tanah Air.
"Penyelesaian masalah ini memang menjadi prioritas utama kami," terangnya.
Proses pemulangan juga sempat terhambat karena situasi Hong Kong pada saat itu yang diguncang unjuk rasa dan bentrokan, ditambah dengan situasi pandemi COVID-19 sehingga tidak mudah bagi warga asing keluar-masuk.
"Saya tidak bisa membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu, hanya doa yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan membalas segala kebaikan itu," kata sang ibu beberapa saat setelah bertemu balitanya.
(ADI)