Khofifah Akan Rombak Perda untuk Omnibus Law

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Yogyakarta: Pemerintah pusat tengah menyusun rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mencabut peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan UU Omnibus Law Lapangan Kerja.

"Saya sudah komunikasi ke Ketua DPRD Jatim soal itu (Omnibus Law). Maka sekarang Pemprov Jatim sedang sisir peraturan yang tumpang tindih," kata Khofifah usai menghadiri penganugrahan Doktor Honoris Causa Sinta Wahid di Kampus UIN Yogyakarta, Rabu, 18 Desember 2019.

Khofifah menjelaskan hal tersebut dilakukan sembari menunggu pengesahan dan kepastian penerapan UU Omnibus Law. Mantan Menteri Sosial ini memastikan Pemprov Jatim akan menyisir seluruh peraturan seperti Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Gubernur (Kepgub), keputusan dan peraturan bupati, walikota dan perda setingkat Kabupaten dan Kota.

Untuk itu dirinya menginstruksikan seluruh bupati dan walikota di wilayah Jatim untuk turut bersama -sama menyisir.

"Pemerintah kota dan kabupaten musti sama-sama menyisiri ada Perda, Pergub, Perbup, Kepgub, yang saling bersebrangan. Sembari Kita menunggu proses Omnibus Law di pusat refrensinya seperti apa," jelas Khofifah.

Terkait percepatan investasi, saat ini Jawa Timur sudah memiliki proyek percepatan pembangunan dan investasi. Proyek strategis ini merupakan mandat dari pemerintah pusat yang berpayung hukum Perpres nomor 80 tahun 2019.

"Nilai investasinya Rp292,4 Triliun. Dipusat sudah dibentuk Project Management Official (PMO). Sementara di provinsi kami akan membentuk Provinsi Project Management Official (PPMO)," pungkas Khofifah.


(IDM)