5 Syarat Gelar Sholat Idul Fitri di Jatim 

Ilustrasi Sholat Id/Antara Ilustrasi Sholat Id/Antara

SURABAYA: Pemerintah Provinsi  (Pemprov)  Jawa Timur resmi mengeluarkan surat edaran   terkait imbuan pelaksanaan Sholat  Idul Fitri  1441 Hijriah.  Tidak ada larangan mengelar sholat di masjid atau lapangan, namun harus memenuhi lima persyaratan. 

"Salah satunya, bacaan khotbah dan surat-surat dalam sholat tidak boleh terlalu panjang. Syarat tersebut sudah sesuai saran dari MUI," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat, 15 Mei 2020.
 
Selain itu, lanjut Heru, pengurus masjid juga harus menerapkan protokol kesehatan covid-19. Yaitu, menerapkan jaga jarak lebih dari satu meter.  Lalu, saf harus diatur zig-zag, demi menghindari kontak fisik.

"Jemaah juga nantinya akan dilakukan pengukuran suhu tubuh dan wajib pakai masker," helasnya.  
 
Selanjutnya, jemaah salat Idul Fitri tidak boleh menyimpan sandal di luar masjid. Heru menyebut sandal harus dibawa masuk. Dia mengatakan khusus di Masjid Al-Akbar akan disediakan plastik.
 
"Karena proses pengambilan sandal setelah salat biasanya terjadi penumpukan kalau sandal ditaruh di luar. Makanya nanti akan disediakan plastik untuk wadah. Setiap masjid yang menggelar salat Idul Fitri juga mesti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir." ujar Heru.
 
Sedangkan masjid-masjid kecil dan musala bakal diatur pemerintah daerah setempat.
Sebelum mengeluarkan surat edaran ini,  Pemprov Jatim telah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh agama.  Mereka meminta sholat Idul Fitri diperbolehkan.
 
Protokol Kesehatan Sholat Idul Fitri di Wilayah Covid-19

1. Memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah
2. Melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir
3. Menggunakan masker
4. Pengecekan suhu badan
5. Pengaturan shaf dengan jaga jarak sekitar 1,5- 2 meter. 


(TOM)