Pembukaan Sekolah Harus Mendapatkan Izin Gugus Tugas

Ilustrasi/medcom.id Ilustrasi/medcom.id

JAKARTA : Penerapan new normal membuat pemerintah tengah mengkaji pembukaan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah. Hanya saja, Kemendikbud menegaskan pembukaan sekolah tersebut harus mendapatkan izin dari gugus tugas.  

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan pembukaan sekolah tergantung pada keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di masing-masing daerah.

"Pemerintah daerah tidak boleh memutuskan sendiri keputusan pembukaan sekolah. Semuanya harus mendapatkan izin dari gugus tugas," ungkapnya Sabtu 15 Juni 2020. 

Dia mengatakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di daerah-daerah dalam zona hijau, daerah tanpa kasus penularan COVID-19.

"Sedangkan zona merah atau kuning prosesnya tetap daring," terangnya. 

Dia menambahkan Kemendikbud akan memberikan dukungan untuk memperkuat sarana-prasarana penunjang kegiatan belajar-mengajar dari jarak jauh. Sehingga pembelajaran jarak jauh atau daring lebih bermakna.

"Misalnya dengan TV edukasi, rumah belajar, TVRI, termasuk dengan penyediaan kuota gratis atau murah dari penyedia telekomunikasi," ujarnya. 

Kompetensi guru dalam pembelajaran daring pun akan ditingkatkan. Berdasarkan hasil evaluasi Kemendikbud mengenai kegiatan pembelajaran daring selama tiga bulan, hanya 51 persen kegiatan pembelajaran daring yang berjalan efektif.

Hal itu antara lain terjadi karena keterbatasan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang seperti perangkat elektronik hingga jaringan internet. Meski demikian, sebagian sekolah mengatasinya dengan guru yang mendatangi rumah siswa.


(ADI)

Berita Terkait