Kurangi Antrean, Dispendukcapil Nganjuk Kirim e-KTP Lewat Pos

Antrean Dispendukcapil Nganjuk terlihat sepi paska adanya kebijakan baru yakni pengiriman keping e-KTP lewat pos. Antrean Dispendukcapil Nganjuk terlihat sepi paska adanya kebijakan baru yakni pengiriman keping e-KTP lewat pos.

NGANJUK : Dinas Kependudukan dan Datatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk melarang pemohon datang untuk mengambil e-KTP di kantor. Sebagai gantinya, petugas mengirimkan keping e-KTP itu melalui jasa pos ke rumah masing-masing pemohon. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi penumpukan antrean untuk mengurangi resiko penyebaran virus covid 19.

Pelayanan pengurusan e-ktp di kantor Dispendukcapil Nganjuk tetap dibuka. Hanya saja, para pemohon yang sudah melakukan perekaman data dan menyetorkan berkas pengurusan diminta untuk pulang dan menunggu e-KTP selesai di rumah.

"Biasanya mereka menunggu di kantor hingga e-KTP jadi, tapi sekarang kami minta untuk pulang. Sebagai gantinya, kami kirimkan lewat pos," ungkap Kepala Dispendukcapil Nganjuk Zabanudin Senin 23 Maret 2020. 

Dia mengatakan, e-KTP itu akan diterima pemohon maksimal satu minggu setelah seluruh berkas yang disyaratkan terpenuhi. Zabanudin mengatakan labngkah ini diambil untuk memutus penyebaran virus korona yang mulai merebak. Menurutnya, kebijakan ini akan diterapkan hingga waktu yang tak ditentukan. 

"Kalau semuanya sudah kondusif, pelayanan akan berjalan normal. Pemohon bisa menunggu hingga selesai," ujarnya. 

Sementara itu, menurut salah satu pemohon e-KTP Siska Nur Avika mengaku tak keberatan dengan kebijakan itu. Menurutnya, hal ini memang untuk kepentingan bersama. Meskipun dia membutuhkan e-KTP itu. 

"Semoga tidak terlalu lama sudah sampai di rumah," ungkapnya. 
 


(ADI)