DPR Respon Rekomendasi KPK terkait Kartu Prakerja

Pengurusan Kartu Prakerja dilakukan oleh sejumlah masyartakat, khususnya mereka yang terdampak covid-19 (foto/doc.metrotv) Pengurusan Kartu Prakerja dilakukan oleh sejumlah masyartakat, khususnya mereka yang terdampak covid-19 (foto/doc.metrotv)

JAKARTA : Rekomendasi KPK terkait program Kartu Prakerja direspon Komisi IX DPR RI. Rencananya,rekomendasi itu akan dibahas dengan Komite Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan bakal mengonsultasikan permasalahan ini dengan pimpinan DPR. Sebab, komite yang bertugas merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja ini terdiri atas beberapa perwakilan kementerian/lembaga atau bersifat lintas komisi di DPR.

"Melibatkan beberapa komisi yaitu Komisi II, VI, IX, X, dan XI yang mitranya masuk dalam Komite Kartu Prakerja," kata Melki Jumat, 19 Juni 2020

Politikus Golkar itu tak mau berkomentar banyak terkait rekomendasi yang dikeluarkan KPK. Pihaknya ingin mendengar penjelasan Komite Cipta Kerja terlebih dahulu.
 
"Kami dari Komisi IX belum rapat membahas Kartu Prakerja. Setelah kami rapat baru bisa kasih komentar," ungkap dia.

Meski demikian, Melki mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan KPK. Dia menilai hal itu sebagai perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja. Sehingga, program unggulan Presiden Joko Widodo ini berjalan sesuai aturan.
 
"Dan bermanfaat bagi rakyat yang benar-benar membutuhkan Kartu Prakerja," ujar dia.
 
Sebelumnya, KPK merekomendasikan sebanyak 250 dari 1.895 pelatihan yang tersedia dalam program Kartu Prakerja dihentikan. Lembaga Antirasuah menilai ratusan pelatihan itu berpotensi memiliki konflik kepentingan.
 
"Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP). Dengan demikian, 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan rekomendasi mengenai hasil kajian Kartu Prakerja di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2020.


(ADI)