MALANG : Pemerintah berencana akan memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) hingga Desember 2020. Hanya saja, besaran nominal BST tersebut akan secara bertahap dikurangi hingga 50 persen. Sementara bagi warga di daerah terpencil, dana BST tersebut dibayarkan per 3 bulan pada awal periode.
Rencana perpanjangan pemberian BST tersebut dilontarkan Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi seusai meninjau pembagian BST bagi warga disabilitas terdampak pandemi korona di kantor pos besar Kota Malang, Rabu 3 Juni 2020.
Muhadjir mengatakan perpanjangan BST tersebut lantaran penyebaran di Indonesia belum dapat sepenuhnya dihilangkan. Meskipun beberapa daerah sudah melaporkan adanya nol pertambahan pasien covid 19, serta pencabutan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Melihat kondisi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yakni memperpanjang durasi pembayaran BST hingga Desember 2020 mendatang," ungkapnya.
Hanya saja, menurutnya besaran BST yang diberikan akan berbeda. Di awal pemberlakuan pembayaran BST, pemerintah memberikan bantuan tunai selama 3 bulan, masing-masing April, Mei dan Juni dengan besaran Rp 600 ribu per bulan.
"Hanya saja untuk BST gelombang ke dua nanti, besaran BST secara bertahap bakal di kurangi dan menjadi Rp 300 ribu saja," terangnya.
Khusus bagi warga di daerah terpencil atau sulit terjangkau, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran per 3 bulan dan dibayarkan di awal bulan periode terbayar.
"Perubahan durasi pembayaran ini tidak mengubah kebijakan yang sudah berjalan. Misal, terkait penyaluran BST, dana desa ataupun bantuan langsung tunai dari pemerintah kota maupun kabupaten," ujar Muhadjir.
Meski demikian, pengawasan akan tetap dilakukan. Jika ditemukan adanya akun ganda, nantinya bantuan bersumber dari dana desa (ADD) yang bakal ditarik, karena alasan efisiensi dan tingkat kemudahan proses penarikan.
"Namun bagi warga yang tidak masuk dalam data penerima BST dan ADD akan dimasukkan dalam daftar penerima BLT kota-kabupaten," pungkasnya.
(ADI)