SIDOARJO. Sempat ditutup akibat pandemi covid-19, penerbangan komersial di Bandara Juanda kembali dibuka sejak Kamis, 7 Mei 2020. Sebelumnya, Bandara Juanda hanya melayani penerbangan logistik dan kargo.
Meski sudah dibuka kembali, namun belum banyak lalu-lintas pesawat dan penumpang. Pada hari pertama dibuka hanya ada empat penerbangan yang semuanya rute Bandara Cengkareng Jakarta. Empat penerbangan itu semuanya milik maskapai Garuda Indonesia.
Selain masih minim penumpang, operasional di Bandara Juanda juga masih dibatasi. Bandara internasional yang berada di wilayah perbatasan Surabaya dan Sidoarjo itu hanya dibuka 12 jam. Mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sesuai protokol kesehatan menghadapi covid-19 ini, pihak Angkasa Pura 1 Bandara Juanda juga telah menyiapkan sejumlah peralatan kesehatan. Seperti thermal scanner, alat ini diletakkan di lorong ruang keberangkatan terminal domestik untuk memeriksa suhu tubuh para calon penumpang.
Syarat Penumpang
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan jika pihaknya juga mengaktifkan posko gabungan COVID-19 yang berasal dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya.
Pengaktifan posko gabungan COVID-19 di Bandara Juanda ini dilakukan menyusul diberlakukannya pelaksanaan perjalanan terbatas melalui bandara setempat. "Penyelenggara posko gabungan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelengaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujarnya.
Dijelaskan Heru, ada kriteria yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda. Pertama, penerbangan dikhususkan untuk repatriasi pekerja migran Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
"Kemudian pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.
Selain itu, lanjut Heru, penumpang harus menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat tugas dari instansi atau perusahaan. Jika tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Calon penumpang ini juga menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR test atau rapid test atau surat keterangan sehat dari rumah sakit, " jelasnya.
Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, Heru mengimbau kepada para calon penumpang melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan.
"Patuhui persyaratannya karena mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan," pesannya.
(TOM)