JAKARTA: Calon jemaah haji 2020 asal Indonesia dipastikan gagal berangkat. Pemerintah Indonesia memutuskan menunda pemberangkatan haji tahun ini lantaran pendemi virus korona (covid-19) belum mereda.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, hingga saat ini pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji bagi negara manapun, termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.
"Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020," ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2020.
Dijelaskan Razi, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji ini berlaku bagi semua jemaah.
"Tidak hanya untuk kutoa haji reguler maupun khusus tapi menggunakan undangan juga visa khusus. Tahun ini tidak ada pemberangkatan haji bagi seluruh warga negara," tegas Razi.
Selain itu, lanjut Razi, ibadah sangat mungkin terganggu bila haji dilaksanakan di tengah masih bertambahnya kasus covid-19 di Arab Saudi maupun Indonesia. Apalagi Islam mengajarkan paling utama adalah menjaga jiwa
"Keputusan pembatalan berdasarkan kajian mendalam karena covid-19 dapat mengancam keselamatan jemaah. Keputusan ini paling tepat dan maslahat bagi jemaah dan petugas, " tuturnya.
Ditunda Tahun Depan, Uang Bipih Bisa Dikembalikan
Sementara bagi jemaah haji yang telah melunasi biaya penyelenggaran ibadah haji (Bipih) tahun 2020 ini, rencananya akan diberangkatkan tahun depan.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya penyelenggaran ibadah haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," ujar Fachrul Razi.
Seluruh biaya haji yang telah terkumpul, lanjut Razi akan disimpan dan dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Keuntungan dari pengelolaan tersebut akan diserahkan ke jemaah sebelum berangkat.
Nilai manfaat akan diserahkan ke perseorangan karena nilai Bipih yang dibayar tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. Nilai Bipih yang dibayarkan bervariasi antara Rp6 juta hingga belasan juta rupiah.
"Nilai manfaat sesuai dengan Bipih yang dibayar. Paling lambat, kita berikan 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," kata Fachrul.
Namun, uang Bipih ini juga dapat diminta kembali oleh jemaah hari jika memang membutuhkan. Pihaknya memastikan bakal membantu mengembalikan dana ini.
"Namun setoran Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Kalau dia butuh silakan. Bisa diatur kami akan mendukung itu semua dengan sebaiknya," ucapnya.
(TOM)