Telan Rp 6,9 Triliun , Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga September

Ilustrasi/medcom.id Ilustrasi/medcom.id

JAKARTA:  Pemerintah memperpajang pemberian subsidi listrik selama pandemi korona (covid-19) hingga September 2020. Kebijakan sebelumnya, subsidi listrik ini diberikan selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020.   

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan memperpanjang subsidi listrik hingga September 2020 dilakukan dengan format sama seperti sebelumnya. Yaitu, listrik gratis untuk 450 VA (volt ampere) dan diskon 50 persen untuk 900 VA. 

“Subsidi listrik untuk 450 VA (untuk) 24 juta rumah tangga, 900 VA (untuk) 7,2 juta rumah tangga yang subsidi dari mulai April hingga Juni, sekarang akan diperpanjang menjadi sampai September,” katanya. 

Untuk subsidi listrik, pemerintah mengalokasikan dana Rp 6,9 triliun. Pemberian keringanan tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi kecil yang tertekan akibat wabah COVID-19.

Aneka Bansos

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga memaparkan pemberian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan selama 12 bulan untuk 10 juta penerima manfaat.
Sebanyak 20 juta penerima kartu sembako juga diberikan penuh 12 bulan sebesar Rp200 ribu per bulan.

Sementara itu, untuk bansos di Jabodetabek dan bansos di luar Jabodetabek diberikan sembilan bulan hingga Desember 2020. “Dengan perhitungan untuk Juli hingga Desember perhitungannya hanya menjadi 300 ribu per bulan dari tadinya Rp 600 ribu per bulan,” katanya.

Sedangkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada 11 juta penerima diberikan awalnya selama enam bulan mulai April hingga September 2020, kini diperpanjang sampai Oktober 2020 dengan bantuan dana menjadi Rp300 ribu per bulan.

Untuk program kartu prakerja, pemerintah tetap mengalokasikan sebesar Rp20 triliun. “Ini upaya untuk mengurangi dampak COVID tapi sisi konsumsi dengan memberikan bantuan agar mereka tetap menjaga konsumsi pada level kebutuhan dasarnya,” katanya.
 


(TOM)