JAKARTA :Sebulan ditutup,kantor-kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia mulai membuka antrean pelayanan pembuatan paspor melalui aplikasi per Jumat, 12 Juni 2020.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan Sejak akhir Maret 2020 lalu seluruh kantor Imigrasi menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online. Hal ini merupakan imbas dari pandemi covid-19.
"Kami hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda," ungkapnya.
Pelayanan paspor yang akan dilayani masa normal baru, yaitu pertama, permohonan paspor baru; kedua, penggantian paspor karena habis masa berlaku; ketiga, penggantian paspor karena rusak; keempat, penggantian paspor karena hilang; kelima, penggantian paspor perubahan data.
"Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo, sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan," terangnya.
"Kami juga tegas memberlakukan protokol kesehatan covid-19," tegasnya.
(ADI)