Perppu ini diteken Jokowi, Senin, 4 Mei 2020 dan berlaku sejak diundangkan itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19). "Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam," dikutip dari Setneg.go.id, Selasa, 5 Mei 2020.
Terkait penundaan itu pemerintah memutuskan melaksanakan pemilihan serentak di 270 wilayah pada akhir tahun. Namun, bila pada akhir tahun bencana belum juga usai pelaksanaan masih bisa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana berakhir.
Keputusan ini dibuat merujuk sejumlah hal. Salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Aturan menyebut dalam hal pemilihan tak dapat dilaksanakan karena kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain dapat dilakukan pemilihan lanjutan. Adapun penundaan harus melalui persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan DPR.
Sebelumnya, KPU, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR sepakat menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2020. Penundaan lantaran Indonesia tengah menghadapai pandemi virus korona (covid-19).
(TOM)