PROBOLINGGO: Empat pemuda mabuk diringkus jajaran Polres Probolinggo setelah mengeroyok seorang anggota TNI. Aksi pengeroyokan ini terekam dalam video amatir warga di Jalan Raya Pantura, Desa Pajurangan, Kabupaten Probolinggo.
Empat pelaku itu tiga diantaranya warga Desa Pajurangan, yaitu Usman Wijaya (25), Dwi Jakarta Hariyanto (18), dan Achnadrowi Maulana (20. Satu lagi, Abdul Halim (30) warga Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending.
Aksi pengeroyokan di Jalan Raya Pantura, Desa Pajurangan, Kabupaten Probolinggo itu terekam dalam video amatir. Berdurasi 25 detik, video yang diambil warga itu memperlihatkan empat pemuda memukuli seorang pria dengan membabi-buta.
Meski dipukuli, pria yang ternyata anggota TNI Angkatan Laut (AL), Praka Ahmad Fauzi (27) tidak melakukan perlawanan. Warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo hanya tampak melindungi bagian kepalanya dari pukulan para pemuda mabuk.
Dari informasi yang dihimpun, awal kejadian bermula saat korban yang kebetulan tidak mengenakan baju dinas mengendari motor melintas di Jalan Raya Pantura, Ruas Desa Pajurangan. Tiba-tiba salah seorang pelaku, Usman wijaya yang mengendarai motor matic bernopil DK 3523 WZ muncul dari mulut gang.
Beruntung, Praka Ahmad Fauzi bisa melakukan reflek sehingga tidak terjadi tabrakan sambil membunyikan klakson. Bukannya menyadari kesalahannya, Usman yang berboncengan dengan Abdul Halim justru marah karena di klakson.
Keduanya meneriaki korban untuk berhenti. Setelah Praka Ahmad Fauzi berhenti para pelaku langsung mengeroyok korban membabi buta ditonton banyak warga yang tak berani melerai. Praka Ahmad hanya melindungi kepalanya sebelum akhirnya datang seorang anggota TNI berseragam dinas datang menghentikan aksi pengeroyokan.
Tak terima dikeroyok, Praka Ahmad Fauzi menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Gending yang kemudian diteruskan ke Polres Probolinggo. Tak butuh waktu lama, para tersangka akhirnya diringkus petugas kepolisian.
“Para tersangka ini dalam pengaruh minuman keras. Saat itu mereka yang mengendari motor muncul mendadak dari mulut gang jalan. Nyaris tertabrak oleh korban yang juga mengendari motor. Kemudian korban melanjutkan perjalanan dan dikejar sebelum akhirnya di keroyok, “ ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Jumat 15 Mei 2020
Akibat perbuatannya, empat tersangka akan dijerat pasal 170 KHUP jo Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(TOM)