Cermati! Ini Aturan 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru 2020

Ilustrasi PPDB Ilustrasi PPDB

SURABAYA. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA-SMK dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK)  Negeri di Jawa Timur (Jatim), akan dimulai 8 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi  mengatakan ketentuan PPDB di tahun 2020 sangat berbeda dengan tahun 2019. Perbedaan terletak pada kuota di setiap jalur.  Tahun ini  ada empat jalur PPDB,  yaitu jalur zonasi, afirmasi, mutasi dan prestasi.

"Untuk zonasi, kuota yang disediakan minimal 50 persen dari kapasitas yang dimiliki sekolah. Selain itu,  untuk jalur zonasi, siswa berhak memilih tiga sekolah,  baik dalam zona ataupun luar zona, " ujarnya.  

Selanjutnya, jalur afirmasi menyediakan kuota sebesar 15 persen.  Termasuk bagi calon siswa yang berada di wilayah perbatasan, dengan kondisi keluarga yang tidak mampu. Dibuktikan dari keikutsertaan mereka dalam program pemerintah, seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat) atua KIP (Kartu Indonesia Pintar)

"Jika tidak memiliki, bisa juga menggunakan surat keterangan keluarga kurang mampu dari RT/RW dan kelurahan. Survei akan dilakukan setelah berkas diterima pihak sekolah, " jelasnya.  

Sementara untuk jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua disediakan kuota minimal, 5 persen. Untuk jalur ini,  calon peserta didik harus melampirkan kartu keluarga (KK) dan surat domisili minimal satu tahun sebelum tangal 8 Juni 2020.

Terakhir, yakni jalur prestasi yang dibedakan menjadi dua, yaiitu prestasi non-akademik dengan kuota lima persen  dan prestasi akademik yang diambil dari rata-rata nilai rapor selama lima semester.

Saat ini, lanjut Wahid, pihaknya juga sudah mematangkan petunjuk teknis (Juklis) PPDB dengan melakukan sosialisasi kepada 24 kepala cabang dinas pendidikan se Jawa Timur.  

Pra Pendaftaraan Daring

Diingatkan Wahid, Sebelum pengambilan PIN PPDB yan dimulai pada 8 Juni 2020 mendatang, calon peserta didik harus mengikuti beberapa tahapan. Diantaranya melakukan proses prapendaftaran secara daring melalui website,rapor.ppdbjatim.net.

Pada proses prapendaftaran, calon peserta didik harus terlebih dahulu mengisi nilai rapor empat mata pelajaran inti yang diujian nasionalkan, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris.

“Setelah itu mereka (peserta didik) akan memverifikasi nilai rapor secara daring pada 11 Mei sampai 12 Juni 2020 melalui ppdbjatim.net,” ujarnya.

Sedangkan untuk pembetulan nilai rapor, jika ada kesalahan dalam memasukkan data bisa dilakukan pada tanggal 11 Mei sampai 12 Juni di laman rapor.ppdbjatim.net.

Masih dalam tahapan yang sama, peserta didik akan menentukan titik rumah secara daring pada 8 sampai 20 Juni 2020. “Verifikasi titik rumah peserta didik akan dilakukan oleh operator SMA/SMK secara daring,” jelasnya.

 

 


(TOM)