Mulai Hari Ini, Tarif Tol Pandaan-Malang Resmi Diberlakukan

ilustrasi tol/ medcom.id ilustrasi tol/ medcom.id

MALANG : Setelah dibuka dan diuji coba pada April lalu, Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) resmi bertarif mulai hari ini, Sabtu 6 Juni 2020.  Tarif ruas tol sepanjang 3,113 km tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
 
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Agus Purnomo, mengatakan masa  coba ruas tol ini memang cukup panjang. Selain ingin sosialiasi tarif optimal, pihaknya juga mempertimbangkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.  

"Namun karena masa PSBB sudah tak diperpanjang di kawasan Malang, tarif itu akan kami berlakukan. Sebab aktifitas ekonomi masyarakat akan kembali berjalan meski dengan berbagai aturan," uungkapnya.  

 Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan Malang sepanjang 38,48 km. Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 km, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 km, Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 km dan Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 km.
 
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol dan selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," tutup Agus.
 
Seperti diketahui, Jalan Tol Pandaan-Malang telah diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019. Namun, hingga saat ini, ruas tol yang sudah dapat beroperasi hanya empat seksi saja dari total lima seksi.
 
Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang ini sendiri dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Pandaan-Malang dengan investasi sebesar Rp 5,97 triliun.
 


(ADI)