SURABAYA : Warga diharapkan mematuhi larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Bagi warga yang membandel dan nekat mudik, siap-siap dicegat petugas gabungan dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polri dan TNI di 17 titik perbatasan kota.
Setidaknya ada 411 personel yang disiagakan selama pemberlakukan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Adapun 17 titik lokasi penyekatan perbatasan Kota Surabaya tersebut, terdiri atas Terminal Benowo, Terminal Osowilangon (TOW), Exit Tol Masjid Al Akbar, Depan PMK SIER, Eks Pasar Karang Pilang, Exit Tol Gunungsari-Malang, dan Exit Tol Gunungsari-Gresik.
Kemudian, SP3 Driyorejo-Lakarsantri, Depan CITO Dishub Surabaya, Exit Tol SIMO Surabaya, Exit Tol Satelit, Rungkut (Pondok Chandra), MERR Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, Exit Tol Margomulyo, Dupak Demak, dan Exit Tol Perak.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, selain menyiagakan personel di 17 titik lokasi penyekatan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan empat armada di empat titik penyekatan di Kota Surabaya.
"Empat truk milik Satpol-PP siap mengangkut pemudik di Terminal Osowilangun, Merr, Bundaran Cito dan Suramadu," kata Febri, Rabu 5 Mei 2021.
Dia mengatakan, penyiagaan armada ini untuk antisipasi adanya penumpang dari travel gelap saat larangan mudik mulai diberlakukan. Apabila dalam pelaksanaannya nanti ditemukan, maka para penumpang itu akan dikarantina di Asrama Haji selama lima hari.
"Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut. Kemudian dibawa ke Asrama Haji, baik itu warga Surabaya, maupun warga luar kota akan dibawa ke sana (tempat karantina)," katanya.
Febri menyebut, para penumpang travel gelap tersebut, akan dikenakan biaya pribadi untuk karantina di Asrama Haji sebesar Rp300 ribu per hari.
"Biaya satu orang berapa, Rp300 ribu per hari selama lima hari," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, penyiagaan personel di 17 titik penyekatan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pemkot, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan TNI.
"Kami ada penyekatan di 17 titik dan termasuk pengetatan di terminal-terminal tipe A, baik Purabaya maupun TOW. Diharapkan tidak ada pelaku mudik. Jadi masyarakat kita akan screening,” kata Irvan.
Dalam penyekatan tersebut, screening akan dilakukan bagi kendaraan selain pelat L atau luar Kota Surabaya, yang bertujuan akan keluar atau masuk ke Kota Pahlawan. Bahkan, screening juga dilakukan kepada warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan.
"Yang melanggar juga akan kami putar balik," pungkasnya.
(ADI)