Mudik Lokal Dilarang, 220 Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Kediri-Malang

Personel Polres Batu dan Pemkab Malang meninjau pos penyekatan perbatasan Malang-Kediri, tepatnya di kawasan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur Personel Polres Batu dan Pemkab Malang meninjau pos penyekatan perbatasan Malang-Kediri, tepatnya di kawasan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur

MALANG: Sebanyak 220 kendaraan diminta putar balik di pos penyekatan perbatasan Malang-Kediri, tepatnya di kawasan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ratusan kendaraan tersebut diminta kembali ke daerah asalnya lantaran melanggar kebijakan larangan mudik Lebaran, termasuk mudik lokal atau aglomerasi.  
 
"Kalau sampai tadi malam ada 150 kendaraan luar Kabupaten Malang dan wilayah aglomerasi yang dilakukan penyekatan, dan ditambah 70 kendaraan sampai siang tadi jadi totalnya ada 220," kata Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono, Jumat 7 Mei 2021.

Kendaraan yang diminta putar balik dipastikan tidak memenuhi syarat perjalanan serta tidak membawa dokumen lengkap. Bahkan, beberapa kendaraan dengan terang-terangan berniat untuk mudik.
 
"Alasan penyekatan ini macam-macam, yang mudik jelas kami putar balik, yang dokumennya tak lengkap apalagi, karena yang boleh masuk wilayah aglomerasi Malang Raya hanya yang membawa surat izin kerja dari intansinya ataupun kebutuhan darurat lainnya," jelasnya.
 
Catur mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi secara rutin bahwa bakal ada penyekatan di jalur Malang-Kediri selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sosialisasi dilakukan lewat media massa hingga media sosial. Namun, masih ada saja kendaraan yang tidak mematuhi aturan.
 
"Kalau ada kendaraan truk yang lewat, dan tampak mencurigakan pasti langsung kita stop. Kan keliatan, kita suruh buka badan truknya, ada orang atau tidak, karena di kondisi seperti ini, semakin dilarang mudik, masyarakat semakin kreatif, entah bagaimana caranya mereka akan berpikir tetap akan mudik," tegasnya.

 


(TOM)

Berita Terkait