7.246 Tenaga Kerja di Jatim Korban PHK

Demo buruh yang meminta kenaikan UMK (Foto / Metro TV) Demo buruh yang meminta kenaikan UMK (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kondisi pandemi berdampak pada industri di Jatim. Untuk mengatasi beban biaya perusahaan, merumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) jadi pilihan. Akibatnya, tercatat ada 7.246 tenaga kerja di Jatim yang dipecat.

"Dari data yang ada, sebanyak 7.246 tenaga kerja yang terkena PHK itu berasal dari 341 perusahaan. Jumlah itu yang melapor ke kita, yang tidak melapor bisa jadi lebih banyak," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo, Rabu 17 Maret 2021.

Himawan menambahkan, banyaknya gelombang PHK ini juga disebabkan banyak toko atau industri yang berhenti beroperasi atau tutup karena terdampak pandemi covid-19. Padahal karyawannya berjumlah ratusan atau ribuan.

"Tenaga kerja yang terkena PHK atau yang dirumahkan ini tentu menambah jumlah pengangguran. Bahkan bisa juga menimbulkan masalah sosial," ujar Himawan.

Dia menyatakan, untuk mengatasi pengangguran, dibutuhkan pembukaan lapangan kerja secara besar-besaran. Namun yang bisa dilakukan oleh Disnaker adalah memberikan pelatihan untuk peningkatan skill dari tenaga kerja yang telah di PHK maupun dirumahkan.

"Bagi mereka yang terkena, ketika diberi pelatihan skill baru yang berbeda dengan bidang pekerjaan sebelumnya, cenderung susah. Kalau tenaga kerja baru lebih mudah," pungkasnya.

 


(ADI)