SURABAYA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyiapkan tempat karantina untuk 14.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bulan Ramadan ini, ribuan pekerja migran akan kembali ke Indonesia karena habis masa kontrak kerjanya. Dibanding tahun lalu, jumlah TKI yang pulang tahun ini jauh lebih banyak yang hanya 2.100 orang.
"Begitu datang, mereka akan dikarantina. Ada beberapa opsi tempat karantina, di antaranya di Korem, Juanda," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis 22 April 2021.
Khofifah mengatakan, jika ada TKI yang terkonfirmasi positif covid-19, maka akan dirujuk ke rumah sakit lapangan dan rumah sakit lain. Jika ada TKI yang alamat kependudukannya dan daerah tujuannya berbeda, maka kepala daerah setempat harus mengawal hingga pendopo Kabupaten/Kota.
“Kami harus menghormati PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan memberikan pelayanan dengan baik,” katanya saat rapat koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada masa Pandemi Covid-19 di Gedung Negara Grahadi.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI ini menambahkan, pihaknya masih menyiapkan tempat karantina untuk kepulangan PMI. Ada beberapa opsi tempat karantina. Di antaranya di Korem, Juanda. Bila nantinya ada PMI yang bergejala dan dites ternyata positif covid-19, Khofifah menyiapkan RS Darurat Lapangan Indrapura sebagai tempat isolasi.
"Bagi PMI yang dikarantina dan telah dites, hasilnya negatif covid-19, akan langsung dikirim pulang sesuai kabupaten/kota masing-masing," katanya.
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
"Untuk itu kami mohon kepada bupati/wali kota, dandim dan kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik," pungkasnya.
(ADI)