JOMBANG; Praktisi Hukum di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendukung penuh langkah DPRD mengevaluasi kinerja Dinas Sosial (Dinsos) terkait temuan penggantian komoditi daging ayam menjadi minyak goreng kemasan dalam program Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Langkah pemanggilan diperlukan sebagai upaya menjaga warga miskin agar tidak dirugikan.
“Jika bentuk dan jenis bahan tersebut sudah ditentukan kemudian dilakukan perubahan sepihak tentu sebuah pelanggaran. DPRD wajib panggil penyalur dan OPD terkait. Jika ditemukan aspek pidana, baru aparat penegak hukum bertindak,” kata Ahmad Solikin Ruslie, praktisi hukum di Kabupaten Jombang, saat dikonfirmasi, Rabu 28 April 2021.
Menurut Solikin Ruslie, temuan penggantian komoditi dari daging ayam menjadi minyak goreng kemasan, di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, bisa masuk dalam dua kategori. Pertama, jika penggantian tersebut sengaja dan bisa menimbulkan kerugian pada KPM dan kemudian ada kerugian Negara, unsurnya merupakan pelanggaran pidana.
Sementara yang kedua, apabila perubahan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme yang seharusnya dan dalam insvestigasi tidak ditemukan ada kerugian Negara. Maka perubahan tersebut masuk dalam kesalahan administrasi.
“Unsur kerugian negara misalnya dari segi harga. Jika tidak sesuai dengan barang yang diperoleh, baik kualitas maupun kuantitas jelas ini masuk perbuatan korupsi. Makanya perlu dijaring informasi yang jelas dan benar. Dalam kasus ini, perangkat daerah terkait dan suplier harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Solikin juga menjelaskan, jika program BPNT atau program sembako sangat rentan diselewengkan karena ada pemahaman yang beragam, baik dari intansi terkait maupun komponen-komponen yang terlibat. Pemerintah pusat, kemudian membuat aturan teknis melalui Pedoman Umum (pedum) Porgram Sembako 2020, dengan semangat program tersebut berjalan dan rakyat miskin tidak dirugikan.
“Paling penting adalah tegakkan aturan agar rakyat miskin tidak dirugikan,” tandasnya.
(TOM)