Berkas Lengkap, Mantan Wali Kota Blitar Segera Jalani Sidang Kasus Perampokan

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi (MSA) saat digelandang ke Mapolda Jatim (Foto / Istimewa) Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi (MSA) saat digelandang ke Mapolda Jatim (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar segera menjalani persidangan kasus perampokan. Itu setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar lengkap atau P-21. Saat ini jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejari Blitar dan Kejati Jatim tengah menyusun berkas dakwaan.

“Ya, sudah P-21. Sekarang kita sedang menyusun rencana dakwaan,” kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar, Faetony Yosi Abdullah, Kamis 16 Juni 2023.

Meski demikian, Faetony belum bisa memastikan kapan persidangan kasus perampokan yang menyeret Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar itu disidangkan. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah persidangan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu digelar di Pengadilan Negeri Jawa Timur atau PN Blitar.

Saat ini jaksa penuntut umum masih fokus pada penyusunan berkas dakwaan bagi para tersangka termasuk Samanhudi Anwar. Sesuai rencana, setelah surat dakwaan itu rampung, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ataupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN).

baca juga : Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti 2 Pembunuh Pelajar SMP dalam Karung Mojokerto

Nanti sidang pertama yakni pembacaan dakwaan. Meski demikian waktu dan tempat persidangan hingga kini belum jelas. “Tinggal pelimpahan saja. Tapi ya itu harus menunggu surat dakwaan dibuat dengan tepat dan cermat,” pungkasnya.

Penyidik Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode (2010-2015 dan 2015-2020). Dia diduga terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang terjadi pada 12 Desember 2022. Samanhudi berperan memberikan informasi bagi 3 tersangka lain terkait kondisi kantor wali kota hingga brankas uang.


(ADI)

Berita Terkait