9 Kamera ETLE di Madiun Dinyatakan Layak untuk Penindakan

Ilustrasi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Antara foto/ Aprillio Akbar Ilustrasi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Antara foto/ Aprillio Akbar

Madiun: Polres Madiun telah memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 9 titik. Pemasangan ETLE dimaksimalkan untuk memastikan program tilang elektronik untuk pelanggaran lalu lintas di wilayah Madiun sukses terlaksana.
 
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, AKP Agus Setyawan, mengatakan kesembilan titik pemasangan kamera ETLE sudah melalui survei Korlantas Polda Jatim. Evaluasi tim Polda Jatim memastikan ETLE yang terpasang layak difungsikan untuk penindakan.
 
"Sembilan titik pemantauan kamera ETLE tersebut berada di jalan rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," kata Agus seusai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 dikutip dari Medcom.id, Selasa, 11 Juli 2023.
 
Kesembilan titik tersebut di antaranya di wilayah Dolopo, Mejayan, Saradan, dan Jiwan. Selain memanfaatkan kamera ETLE, tilang elektronik di Kabupaten Madiun menggunakan mobil dilengkapi alat Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
 
"Ada dua unit mobil INCAR yang siap dioperasikan. Terlebih saat Operasi Patuh Semeru 2023 berlangsung mulai dari tanggal 1-12 Juli 2023," jelasnya.
 
Ia menjelaskan penggunaan kamera ETLE dan mobil INCAR tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Namun, Agus menegaskan Satlantas Polres Madiun tetap memberlakukan tilang manual.
 
"Tilang manual tetap diberlakukan guna mengantisipasi masyarakat yang bisa menghindari pemantauan pelanggaran secara elektronik, seperti tidak memasang pelat nomor ataupun knalpot berisik," ungkapnya.
 
Operasi Patuh Semeru 2023 berlangsung selama 14 hari, atau sepanjang 10-23 Juli 2023. Polres Madiun akan fokus pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan atau meningkatkan fatality rate.
 
Di antaranya, pelanggaran pengemudi tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, melanggar marka jalan, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol.


(SUR)

Berita Terkait