SURABAYA : Polda Jatim menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan saat menggelar unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) cipta kerja Omnibus Law. Penetapan tersangka ini sebagai upaya polisi setelah melakukan tindakan brutal saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Grahadi.
"Kami kenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, " Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu 10 Oktober 2020.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah mengamankan sejumlah orang baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634, dengan rincian, Malang ada 129 dan Surabaya 505. Dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan ke orang tua.
Dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasum) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil polisi yang dirusak, dan masih banyak fasilitas umum yang rusak. Truno berharap agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.
“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut kegiatan yang mana mereka tidak tahu esensinya,” pungkasnya.
(ADI)