COD Miras Ilegal di Mojokerto Terciduk Polisi

Sabhara Polresta Mojokerto menggagalkan jual beli miras secara COD. (metrotv) Sabhara Polresta Mojokerto menggagalkan jual beli miras secara COD. (metrotv)

MOJOKERTO: Sebuah transaksi COD (cash on delevery) minuman keras ilegal digagalkan aparat Polresta Mojokerto. Miras produksi rumahan ini disita karena dikhawatirkan berbahaya jika dikonsumsi.

Transaksi COD alias bayar ditempat ini tercium Satuan Sabhara Polresta Mojokerto di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. Dua kardus berisi miras jenis arak Bali ini dijual dengan dipesan secara online dan rencananya akan diedarkan di Kota Mojokerto.  

Usai menggagalkan transaksi tersebut, polisi kemudian menggeledah rumah penjual miras yang berinisial SC  di Jalan Empu Nala Kota Mojokerto. Dari penggeledahan ini, polisi menyita ratusan botol miras ilegal yang telah siap dipasarkan.

"Miras tersebut dikemas dengan baik layaknya minuman yang memiliki izin edar, " ujarnya. Kapolresta Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rofiq Ripto Himawan.

BACA: Hati-hati, Gelombang Tinggi di Pacitan Mencapai 6 Meter

Dijelaskan Kapolres,  dari hasil pemeriksaan miras ilegal tersebut didatangkan dari Bali.  Miras tanpa izin edar tersebut dipasarkan secara online di media sosial dengan berbagai macam harga sesuai pesanan.

Meski penjual hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan karena melanggar perda nomer 2 tahun 2015, namun pihaknya fokus pada produksi miras ilegal tersebut.

"Minuman yang tidak dilengkapi izin edar jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumsi dan dikhawatirkan berbahaya jika dikonsumsi pembeli, " ujarnya.

 


(TOM)