JAKARTA : Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dapat dimanfaatkan untuk pengamanan kasus. Pernyataan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada, Senin 4 Oktober 2021.
Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima kasus di KPK.
"Dalam BAP No 19, paragraf 2, saudara menerangkan M Syahrial mengatakan bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yusmada tidak menjawab detail terhadap yang ditanyakan jaksa. "Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.
Baca Juga : Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Ini Deretan Elit Golkar yang Tersandung Korupsi
Jaksa kemudian mendalami dan menanyakan kembali masih terkait Azis Syamsuddin. "Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa. Yusmada kembali tidak menjawab detail. "Saya tidak tahu," jawab Yusmada. Jaksa kembali mendalaminya menyinggung soal kepentingan Azis Syamsuddin. "Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa. "Iya Pak," jawab Yusmada.
Jaksa kembali mencecar Yusmada dengan menanyakan tentang tujuan Azis Syamsuddin memiliki orang di KPK. "Di BAP saudara mengatakan bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa. "Tidak Pak hanya itu saja Pak," jawab Yusmada singkat.
Jaksa juga menanyakan tentang orang dalam KPK yang mengamankan kasus M Syahrial. "Di lain waktu M Syahrial bercerita di hadapan saya dan pejabat pemerintah kota lainnya, waktunya setelah penyerahan uang terakhir ke Robin bahwa ada orang di KPK mengamankan M Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan, itu benar?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Yusmada kemudian membenarkan keterangannya mengenai Stepanus Robin Pattuju dapat mengamankan kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. "Iya, benar, saya tetap pada keterangan," jawab Yusmada. Menanggapi keterangan Yusmada, Stepanus Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain ke Azis Syamsuddin. "Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.
Diketahui, Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Dia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.
"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta," ucapnya.
(ADI)