Kejam, Perempuan di Surabaya Ini Buang Janin 5 Bulan ke Septic Tank

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus aborsi di sebuah hotel Surabaya (Foto / Metro TV) Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus aborsi di sebuah hotel Surabaya (Foto / Metro TV)
Atas tindakan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Keji, Perempuan di Surabaya Ini Buang Janin 5 Bulan ke Septic Tank  ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/keji-perempuan-di-surabaya-ini-buang-janin-5-bulan-ke-septic-tank/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
SURABAYA : Seorang perempuan di Surabaya tega membuang janin 5 bulan ke septic tank. Perbuatan keji ini dilakukan pelaku, NB bersama dua orang rekannya di sebuah kamar hotel. Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan laporan dari manajemen hotel. Mereka juga telah menangkap para pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ketiga pelaku yakni NB (25) dan dua orang laki-laki berinisial NH (29) serta AX (21). NB dan NH kini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan AX masih di Kalimantan karena belum vaksin, sehingga belum dibawa ke Surabaya.

"Janin itu dibuang oleh NB dan NH di septic tank dan ditemukan oleh petugas hotel. Lalu, petugas memberikan informasi tersebut kepada manajemen hotel untuk kemudian dilaporkan kepada 110," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Senin 6 September 2021.

BACA JUGA : Diduga Depresi, PNS Lapas Tuban Gantung Diri

Yusep mengatakan, laporan itu direspons oleh operator dan diinformasikan kepada Polsek Genteng untuk ditindaklanjuti. Polsek Genteng beserta Unit Identifikasi dan Inafis lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga melakukan identifikasi CCTV hotel serta registrasi tamu.

"Petugas lalu melakukan pencarian melalui data Dispendukcapil. Akhirnya diketahui nama pelaku. Petugas lalu mencari keberadan NB dan yang bersangkutan berhasil diamankan di sebuah hotel di Malang. Saat ditemukan (NB) dalam keadaan lemah. Sedangkan NH diamankan di Surabaya," katanya.

Saat mengamankan NB, polisi menemukan tiga buah celana dalam yang ada bercak darah dan obat-obatan. Dari keterangan medis, obat itu dapat merangsang aborsi. Saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil di aborsi, keduanya membuang janin ke dalam septic tank hotel.

"Dari hasil keterangan dokter, janin itu berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan," katanya.

Saat melakukan aborsi, NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggugurkan bayinya. AX merupakan pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB. Diketahui, AX tidak mau melanjutkan hubungannya dan meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi.

"Aborsi itu dilakukan pada Jumat 3 September 2021," kata Yusep.

Atas tindakan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


(ADI)

Berita Terkait