SURABAYA : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan. Berkas tersebut diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle.
“Hari ini kita menerima berkas perkara. Selanjutnya, kami teliti dulu apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini akan kami kembalikan. Lalu diberikan petunjuk-petunjuk agar memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sofyan Selle juga mengatakan, pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat, sehingga dapat segera sampai di persidangan.
“Paling lama 14 hari kami tentukan sikap itu lengkap atau tidak. Nanti jika belum lengkap kami akan berkoordinasi dengan penyidik. Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat agar bisa dibuktikan di Pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan, ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua.
baca juga : Tak Bisa Berenang, Bocah SD Tuban Teggelam di Embung Tlogowuni
“Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan,” katanya.
Dirmanto juga mengatakan pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan, jika berkas tersebut ada kekurangannya atau ada petunjuk dari Jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut.
“Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan,” tandasnya.
(ADI)